Oknum Polres DS Diduga 86 dengan Penjual Rokok Luffman Tanpa Cukai
Ibnnews.co.id, Deliserdang – Dugaan praktik suap kembali mencoreng nama institusi penegak hukum. Seorang oknum polisi di jajaran Polresta Deliserdang (DS) diduga menerima suap dari seorang penjual rokok merek Luffman tanpa cukai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjual rokok ilegal tersebut awalnya ditangkap oleh oknum polisi saat operasi rutin. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. Pelaku diduga dilepaskan setelah diduga memberikan uang suap sebesar Rp 10 juta kepada oknum polisi.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Saat ditangkap, barang bukti berupa rokok tanpa cukai diamankan. Namun, entah bagaimana, pelaku tiba-tiba bebas tanpa proses hukum lebih lanjut.”
Praktik seperti ini memunculkan kekecewaan masyarakat yang berharap hukum dapat ditegakkan secara adil. “Kalau benar ada suap, ini jelas melukai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kami berharap ada tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Deliserdang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deliserdang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan suap tersebut. Aktivis anti-korupsi dan pengamat hukum mendesak agar kasus ini segera diselidiki, baik oleh pihak internal kepolisian maupun lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal integritas. Jika benar terjadi, pelaku suap dan oknum polisi yang terlibat harus dihukum berat,” tegas pengamat hukum dari Medan, Muhammad Arif.
Masyarakat kini menanti respons tegas dari kepolisian dalam mengusut kasus ini agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.(Tim)

