Terkait Temuan LHP Inspektorat di Desa Suka Karya, ini Tanggapan Pj Kepala Desa

Share

Ibnnews.co.id, SINABANG- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Simeulue menemukan terdapat pembangunan jalan tani Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur sebanyak Rp66.449.330 tidak terlaksana.

Laporan tersebut dimuat disalah satu media yang memberitakan atas temuan hasil LHP Inspektorat Kabupaten Simeulue.

LHP Inspektorat Nomor:710.1.11/13/ITKAB-LHP/2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025 sehingga terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam keterangan tertulis media tersebut.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Suka Karya, Ismaldi Zain, S.I.Kom, mengatakan bahwa temuan tersebut memang ada, namun tidak seperti yang termuat dalam pemberitaan media.

Ia menyebutkan, temuan tersebut memang ada, namun bukan difiktifkan dan pada bulan Maret 2025 lalu kita sudah lakukan restore sebagian anggaran.

“Pemerintah Desa saat ini sedang dalam proses pengembalian sisa yang belum di restore dan akan dikembalikan ke Kas Daerah,” jelas Pj Kepala Desa Suka Karya Ismaldi Zain, S.I.Kom, yang diterima media ini, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, kata Ismaldi Zain, insyaallah dalam satu atau dua minggu kedepan akan kami restore sisanya. Sebagaimana masa restore atau pengembalian yang diberikan ke Pemerintah Desa Suka Karya hingga 7 September 2025 mendatang.

Selain itu, Izmaldi, mengatakan pemberitaan di salah satu media atas temuan tersebut tidak berdasar dengan kenyaatan, bahkan dirinya bersama Camat Simeulue Timur sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simeulue.

“Kita sudah koordinasikan dengan Inspektorat, bahwa dalam pemberitaan tidak sesuai dengan fakta temuan LHP Inspektorat yang diberikan ke Pemerintah Desa Suka Karya,” tepis Pj Kepala Desa.

Sebelumnya, untuk diketahui jalan tani tersebut memang tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Suka Karya, karena atas hasil rekomendasi dari pendamping Desa mengingat akan memakan anggaran lebih untuk pengerjaannya, melihat kondisi wilayah pengerjaan.

Kemudian, pengerjaan drainase dilorong gagak memang diakui terdapat kelalaian atas pemenuhan administrasi dokumen foto seperti permintaan Inspektorat yakni dokumen foto pengerjaan, namun kegiatan tersebut sudah berjalan, tambahnya.

“Intinya pihak pemerintah Desa akan berupaya melakukan restore anggaran sesuai LHP yang kami terima dari Inspektorat hingga batas waktu yang ditentukan,” tanda Izmaldi Pj Kepala Desa Suka Karya.

Kami berharap pemberitaan di media dapat berimbang dan sesuai fakta, agar opini yang bersifat negatif tidak memberikan dampak buruk, sehingga aparatur Desa tetap bekerja sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku.(Tim)

Redaksi IBN News

One thought on “Terkait Temuan LHP Inspektorat di Desa Suka Karya, ini Tanggapan Pj Kepala Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *