Percepat Penyelesaian Persoalan Tanah dan Tata Ruang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Gelar Rakor dengan Kepala Daerah se-Sulsel

Share

Ibnnews.co.id, Makassar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Rakor tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasional Menteri Nusron ke berbagai provinsi di Indonesia. Tujuannya ialah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait pertanahan dan penataan ruang, yang selama ini menjadi salah satu aspek strategis dalam pembangunan wilayah.

“Ini provinsi ke-26 yang saya kunjungi sejak dilantik sebagai Menteri. Saya datang ke setiap daerah untuk memperbarui data dan menyelesaikan permasalahan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan yang masih terjadi di lapangan,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam arahannya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kepastian hukum atas tanah dan kejelasan rencana tata ruang. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk aktif mempercepat penetapan dan sinkronisasi RTRW dan RDTR sesuai dengan kebijakan nasional serta perkembangan pembangunan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, ATR/BPN tidak hanya berperan sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis daerah dalam mengawal pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada keadilan sosial dan efisiensi ruang.

“Kita ingin agar pembangunan di daerah tidak terhambat oleh tumpang tindih lahan atau belum selesainya dokumen tata ruang. Semua harus terintegrasi dan berbasis data yang valid,” tegasnya.

Selain membahas isu pertanahan, Rakor ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyelesaikan konflik agraria, memperluas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta memastikan pengelolaan ruang yang sejalan dengan prinsip lingkungan berkelanjutan.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh daerah di Indonesia dapat menyelesaikan proses penetapan RTRW dan RDTR secara menyeluruh pada 2026, guna mendukung kebijakan investasi dan pembangunan infrastruktur nasional yang berdaya saing tinggi.

Langkah koordinatif ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan tata ruang, sekaligus mempercepat realisasi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
(Cts)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *